BengkuluMesir. Diberdayakan oleh Blogger.

Latest Post

Hukum Suap-Menyuap dan Gratifikasi dalam Syariat Islam

Written By Unknown on Rabu, 27 Juni 2012 | 20.57


Kata suap-menyuap pada hari-hari ini ini begitu akrab di telinga dikarenakan seringnya media massa menukilnya, sampai-sampai kata suap-menyuap lebih sering digunakan melebihi makna yang sebenarnya , suap makna sebenarnya adalah memasukkan makanan dengan tangan ke dalam mulut (Kamus Besar bahasa Indonesia) Maka pada hari-hari ini, apabila seseorang mendengar kata suap , bukanlah yang tergambar di benaknya sesuatu yang terkait tangan, mulut dan makanan tapi yang langsung terbayang adalah korupsi, sidang dan KPK.
Suap sendiri dalam makna yang kedua ini tidak ditemukan di dalam kamus bahasa Indonesia, yang ditemukan adalah yang sepadan dengannya yaitu sogok yang diartikan sebagai :  ”dana yang sangat besar yang digunakan untuk menyogok para petugas” Sungguh pengertian yang kurang sempurna, karena apabila pengertiannya seperti ini maka tentunya dana-dana kecil tidak termasuk sebagai kategori sogok atau suap.
Add caption
Adapun dalam bahasa arab, suap atau sogok dikenal dengan riswah, yang diartikan sebagai “Apa-apa yang diberikan agar ditunaikan kepentingannya atau apa-apa yang diberikan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar “ (Mu’jamul Wasith) .
Dan dalam syariat islam, perkara suap-menyuap ini ini sangat ditentang dan diancam dengan ancaman yang mengerikan, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam , beliau bersabda :
لعنة الله على الراشي والمرتشي
Allah melaknat orang yang memberi suap, dan yang menerima suap” (HR. Ahmad dan selainnya dari Abdullah bin Amr’ Rhadiyallahu ‘anhuma , Dishohihkan Al-Albani dalam Shohihul Jami’ 5114 dan dalam kitab-kitab beliau lainnya)”
Maka hadits ini bagi orang-orang beriman akan membuat mereka akan menjauhi perbuatan ini, dan ditambah lagi para ulama mengatakan bahwa hadits-hadits yang semisal seperti ini, yaitu lafadz “Allah melaknat” menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah termasuk kategori dosa besar yang tidak akan diampuni kecuali dia bertaubat, adapun ketika dia mati dalam keadaan belum bertaubat maka di bawah kehendak Allah apakah akan mengadzabnya atau tidak.
Akan tetapi manusia pengejar dunia akan selalu mendengar bisikan setan dan hawa nafsunya, mereka akan mencari seribu satu cara pembenaran agar seakan-akan perbuatan mereka itu dapat dibenarkan. Begitu juga dengan riswah ini, mereka mempunyai seribu satu alasan untuk membenarkan pemberian kepada mereka, diantara alasan mereka yang paling sering dinukil adalah :
  • Ini adalah uang lelah, uang tips atau hadiah
  • Tidak ada pihak yang dirugikan, semua pekerjaan telah diselesaikan sesuai aturan .
  • Kami hanya diberi, kami tidak pernah meminta.
Maka pemberian inilah yang sekarang dikenal dengan istilah Gratifikasi , yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. (Wikipedia)
Maka sekarang kembali ke hukum syariatnya, benarkah pemberian kepada pagawai adalah sesuatu yang diperbolehkan untuk diterima ??
Telah datang hadits dari Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim :
حَدِيْثُ أَبِيْ حُمَيْدِ السَّاعِدِيِّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِسْتَعْمَلَ عَامِلاً فَجَاءَهُ الْعَامِلُ حِيْنَ فَرَغَ مِنْ عَمَلِهِ فَقَالَ: يَارَسُوْلَ اللهِ هـذَا لَكُمْ وهـذَا أُهْدِيَ لِيْ. فَقَالَ لَهُ: أَفَلاَ قَعَدْتَ فِى بَيْتِ أَبِيْكَ وَأُمِّكَ  فَنَظَرْتَ أَيُهْدَى لَكَ أَمْ لاَ ؟ ثُمَّ قَامَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشِيَّةً بَعْدَ الصَّلاَةِ فَتَشَهَّدَ وَأَثْنَى عَلَى اللهِ بِمَا هُوَ أَهْلُهُ، ثُمَّ قَالَ: أَمَّا بَعْدُ، فَمَا بَالُ الْعَامِلِ نَسْتَعْمِلُهُ فَيَأْتِـيْنَا فَيَقُوْلُ: هـذَا مِنْ عَمَلِكُمْ وَهـذَا أُهْدِيَ لِيْ أَفَلاَ قَعَدَ فِيْ بَيْتِ أَبِيْهِ وَأُمِّهِ فَنَظَرَ هَلْ يُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ؟ فَوَ الَّذِيْ نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَيَغُلُّ أَحَدُكُمْ مِنْهَا شَيْـأً إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى عُنُقِهِ إِنْ كَانَ بَعِيْرًا جَاءَ بِهِ لَهُ رُغَاءٌ وَإِنْ كَانَتْ بَقَرَةً جَاءَ بِهَا خُوْارٌ وَإِنْ كَانَتْ شَاةً جَاءَ بِهَا تَيْعَرُ فَقَدْ بَلَّغْتُ فَقَالَ أَبُوْ حُمَيْدٍ: ثُمَّ رَفَعَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَهُ حَتَّى إِنَّا لَنَنْظُرُ إِلَى عُفْرَةِ إِبْطَيْهِ
 Abu Humaidi Assa’idy  Rhadiyallahu ‘anhu . berkata, “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassallam . mengangkat seorang pegawai untuk menerima sedekah/zakat kemudian sesudah selesai, ia datang kepada Nabi Shalallahu ‘alaihi wassallam . dan berkata, “Ini untukmu dan yang ini untuk hadiah yang diberikan orang padaku.” Maka Nabi Shalallahu ‘alaihi wassallam . bersabda kepadanya, “Mengapakah engaku tidak duduk saja di rumah ayah atau ibumu apakah di beri hadiah atau tidak (oleh orang)?” Kemudian sesudah shalat, Nabi Shalallahu ‘alaihi wassallam . berdiri, setelah tasyahud dan memuji Allah selayaknya, lalu bersabda. “Amma ba’du, mengapakah seorang pegawai yang diserahi amal, kemudian ia datang lalu berkata, “Ini hasil untuk kamu dan ini aku berikan hadiah, mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah atau ibunya untuk menunggu apakah ia diberi hadiah atau tidak?. Demi Allah yang jiwa Muhamad di tangan-Nya tiada seorang yang menyembunyikan sesuatu (korupsi), melainkan ia akan menghadap di hari kiamat memikul di atas lehernya. Jika berupa onta bersuara, atau lembu yang menguak atau kambing yang mengembik, maka sungguh aku telah menyampaikan.” Abu Humaidi berkata, “kemudian Nabi Shalallahu ‘alaihi wassallam ., mengangkat kedua tangannya sehingga aku dapat melihat putih kedua ketiaknya.”
Berkata Ibnu Utsaimin Rahimahullahu  tentang hadits ini :
“Dan dari hadits ini kita mengetahui besarnya kejelekkan riswah, dan sesungguhnya hal tersebut termasuk dari perkara-perkara besar yang sampai menyebabkan nabiShalallahu ‘alaihi wassallam berdiri berkhutbah kepada manusia dan memperingatkan dari perbuatan ini. Karena sesungguhnya apabila riswahmerajalela di sebuah kaum maka mereka akan binasa dan akan menjadikan setiap dari mereka tidak mengatakan kebenaran, tidak menghukumi dengan kebenaran dan tidak menegakkan keadilan kecuali jika diberi riswah, kita berlindung kepada Allah. Dan riswah , terlaknat yang mengambilnya dan terlaknat pula yang memberi kecuali apabila dalam keadaan yang mengambil riswah menghalangi hak-hak manusia dan tidak akan memberikannya kecuali dengan riswah maka dalam keadaan seperti ini laknat jatuh terhadap yang mengambil dan tidak atas yang memberi karena sesungguhnya pemberi hanya menginginkan mengambil haknya, dan tidak ada jalan bagi dia untuk itu kecuali dengan membayar riswah maka yang seperti ini mendapatkan udzur.  Sebagaimana ditemukan sekarang (kita berlindung kepada Allah) di sebagian pejabat di Negara-negara Islam yang  tidak menunaikan hak-hak manusia kecuali dengan riswah ini (kita belindung kepada Allah) maka dia telah memakan harta dengan batil, dia telah menimpakan kepada dirinya sendiri dengan laknat. Kita memohon kepada Allah ampunan, dan wajib bagi orang-orang Allah telah mempercayakan kepadanya pekerjaan untuk melaksanakannya dengan keadilan dan menegakkannya dengan perkara-perkara yang wajib ditegakkan di dalamnya sesuai kemampuannya.Syarah Riyadhus Sholihin , 1/187)
Berkata Ibnu Baaz Rahimahullahu  :
“Dan hadits ini menunjukkan bahwa wajib atas pegawai di pekerjaaan apa saja untuk Negara untuk menunaikan apa-apa yang dipercayakan kepadanya dan tidak boleh bagi dia untuk menerima hadiah yang terkait dengan pekerjaaanya. Dan apabila dia mengambilnya maka dia harus menaruhnya di Baitul Mal , dan tidak boleh bagi dia untuk mengambil bagi dirinya sendiri berdasarkan hadits shohih ini karena sesungguhnya hal itu merupakan perantara kejelekkan dan pelanggaran amanat.” (Fatawa Ulama Baladil Haram Hal. 655)
Mungkin sebagian orang akan mengatakan, bahwa ini adalah fatwa ulama-ulama masa kini, maka kita butuh ucapan ulama-ulama terdahulu. Maka perhatikanlah ucapan para imam-imam kita terdahulu :
Imam Bukhori membuat bab di dalam shohihnya yang mencantumkan hadits ini : “Bab Hadiah untuk pegawai” dan di tempat lain  beliau membuat bab : “Bab orang-orang yang tidak menerima hadiah dikarenakan sebab”
Imam Nawawi membuat bab dalam Shohih Muslim : “Bab haramnya hadiah untuk pegawai”
Maka sungguh benar Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam , seandainya saja kira-kira kita duduk di rumah apakah akan ada yang datang orang yang tidak dikenal memberi kita hadiah ??? seandainya kita tidak di posisi sedang memegang urusan atau proyek apakah kita akan diberi hadiah?? apakah apabila kita tidak sedang berada di loket-loket pelayanan masyarakat kita akan diberi hadiah sementara pegawai lain , pegawai biasa yang tidak memegang urusan tidak diberi hadiah ???
Umar bin Abdil aziz Rahimahullahu  , beliau berkata ” Hadiah pada zaman NabiShalallahu ‘alaihi wassallam adalah hadiah, adapun hari ini hadiah (hakikatnya) adalah sogokan” (Syarh Ibnu Bathol 7/111)
Lajnah Da’imah Lilbuhuts Wal Ifta’ ditanya tentang 3 bentuk pemberian dalam pekerjaaan :
Pertama,  Pemberian setelah ditunaikannya seluruh pekerjaan dengan baik, tanpa adanya penyia-nyiaan, penipuan, penambahan atau pengurangan dan tanpa mengutamakan seseorang dibanding yang lainnya
Kedua ,  Dengan diminta , baik secara jelas ataupun dengan isyarat.
Ketiga, Uang pemberian orang sebagai tambahan jam kerja yang sudah habis,. Misalnya jam kerja sudah habis, tapi masyarakat atau rekanan masih minta dilayani dan mereka siap membayar uang lembur kita.
Maka mereka menjawab :
Bentuk pertama adalah salah satu bentuk memakan harta manusia dengan cara yang batil
Bentuk kedua termasuk dalam hadits
لعنة الله على الراشي والمرتشي
Allah melaknat orang yang memberi suap, dan yang menerima suap”
Bentuk ketiga tetap tidak boleh, karena kita berkerja pada pimpinan dan Negara, kalau memang mereka ingin kita berkerja lebih maka mereka harus meminta kepada pimpinan kita secara resmi agar kita berkerja lebih dan kemudian kita dibayar oleh Negara atau perusahaan bukan dari masyarakat atau rekanan.
(Sumber Fatwa No. 9374 dengan ringkasan dan perubahan)
Dan sebagai tambahan untuk penguat hati-hati yang masih ragu, sebuah hadits Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam tentang hadiah bagi para pegawai, beliauShalallahu ‘alaihi wassallam bersabda :
هدايا العمال غلول
“Hadiah untuk pegawai adalah khianat”
(HR. Ahmad dan Baihaqi dari Abu Humaidi Assa’idy  Rhadiyallahu ‘anhu , di shohihkan Al-Albani dalam Shohihul Jami’ No. 7021)
Maka bagi orang-orang yang beriman, hendaknya taat dan tunduk dengan apa-apa yang telah diperintahkan oleh Allah dan RasulNya, jangan lagi mencari pembenaran-pembenaran untuk mengikuti hawa nafsunya.
Allah berfirman :
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al-Ahzab : 36)
 Wallahu a’lam
 Ibnu Dzulkifli As-Samarindy

Agusrin Tulis Surat Terbuka


ENGKULU, BE – Gubernur Bengkulu Nonaktif Agusrin M Najamudin terlihat sudah bersiap-siap menghadapi eksekusi kejaksaan. Vonis Mahkamah Agung (MA) yang mengganjarnya 4 tahun penjara kendati dirasa berat tak bisa dielaknya. Ia pun menyampaikan perasaannya melalui surat terbuka kepada masyarakat Bengkulu. Di surat itu Agusrin menyampaikan apa yang menimpanya ini merupakan penzaliman sebab tidak ada kerugian negara yang terjadi. Selain itu ia juga meminta pendukungnya tidak perlu berbondong-bondong membesuk tapi cukup menyampaikan doa agar dirinya tetap kuat menghadapi cobaan tersebut. Berikut surat terbuka Agusrin yang dikirimkan kepada redaksi Bengkulu Ekspress.Keluargaku sekalian seluruh masyarakat bengkulu di mana saja berada.Walaupun kita baru saja memenangkan pilkada di propinsi bengkulu, tapi saya mohon maaf, saat ini saya belum bisa bersama-sama seluruh masyarakat bengkulu untuk kembali membangun propinsi bengkulu yang kita cintai. Karena rupanya proses pendzaliman terhadap diri saya belum juga berakhir…tapi, semua itu harus kita hadapi dengan sabar dan berserah diri kepada Allah SWT…Saya mohon pada kesempatan ini untuk menyampaikan kepada seluruh masyarakat Bengkulu di mana saja berada, tanpa terkecuali, baik yang mendukung saya maupun yang belum mendukung saya. Bantulah dengan ikhlas dan sungguh-sungguh Pak Wagub berserta jajarannya, bahu-membahu membangun bengkulu untuk mengejar ketertinggalan.Keluargaku sekalian,seluruh masarakat bengkulu di mana saja berada.Sekian lama saya dizalimi dengan berbagai alasan, tapi saya selalu diam, karena saya tidak ingin masyarakat bengkulu terpecah-pecah. Apalagi terjadi bentrok antara yang mendukung saya dan yang belum mendukung saya. Saya mencintai seluruh masyarakat Bengkulu, baik yang mendukung saya maupun yang belum mendukung saya. 1. Untuk yang kesekian kalinya saya sampaikan, sampai hari ini, saya belum tau alasan hukum apa yang membuat saya dihukum. Kalau saya merugikan negara, sudah sangat jelas di putusan pn dan putusan kasasi Mahkamah Agung tidak ada kerugian negara pada kasus agusrin, (ini putusan pengadilan). Kalau saya di tuduh bersama sama,…jelas tanda tangan saya dipalsukan, (ini putusan pengadilan). Semua itu sudah putusan pengadilan yang sampai tingkat Mahkamah Agung RI. 2. Saya dilahirkan di negeri ini, dibesarkan di negeri ini, dan akan matipun di negeri ini. Saya sampaikan bahwa saya tidak akan pernah melarikan diri satu langkahpun dari negeri ini. 3. Saya mohon kepada kawan-kawan pers kiranya dapat melihat/mencerna dan menulis dengan objektif persoalan yang menimpa saya ini. Tulislah apa adanya, kalau memang pengadilan sudah memutuskan tidak ada kerugian negara seperti yang dihembuskan oleh orang-orang tertentu selama ini. Tolonglah dinetralisir, bahwa memang tidak pernah ada kerugian negara itu. 4. Walaupun kita tidak bersalah, dan walaupun kita terus dizalimi, kita terus di tekan…hukum harus kita hormati, dan kita patuhi, dan untuk itu saya mohon kepada seluruh pendukung-pendukung saya,…simpatisan-simpatisan saya,..keluarga saya,….anak-anak buah saya,Janganlah berbuat anarkis, jangan mencari keadilan sendiri-sendiri, jangan pernah ada dendam dengan siapapun, termasuk dengan orang orang yang mendzalimi kita selama ini, maafkanlah mereka semua dengan ikhlas, mereka itu semuanya adalah saudara kita, hanya mungkin mereka belum mengenal kita lebih jauh makanya mereka mendzalimi kita. Teruslah berdoa agar suatu hari nanti mereka semua sadar bahwa mereka sudah terlalu jauh mendzalimi kita selama ini, dan berdoalah terus agar Tuhan menyadarkan dan sekali lagi maafkanlah mereka semua dengan ikhlas. 5. Kepada seluruh pegawai negeri sipil dan pemerintahan di Provinsi Bengkulu, teruslah bekerja dengan maksimal, rakyat membutuhkan kalian semua untuk mengejar ketertinggalan Bengkulu, jangan ragu mengambil kebijakan, dan mengambil keputusan, mengejar ketertinggalan Bengkulu tidak bisa dengan cara-cara yang konvensional, karena kita terlanjur terlalu terbelakang selama ini, carilah terus terobosan terobosan seperti yang kita lakukan 6 tahun terakhir ini,..selama kebijakan itu betul-betul untuk kepentingan rakyat, dan kesejahteraan rakyat tidak ada yang perlu ditakutkan dan dikhawatirkan. Berbuat pasti ada resikonya tapi ada kemungkinan hasilnya, tidak berbuat memang sedikit resikonya tapi kecil kemungkinan ada hasilnya. 6.Negara kita lagi kesulitan anggaran, pemerintah mencanangkan penghematan besar-besaran di sana-sini. Saya pikir itu harus menjadi perhatian pegawai negeri dan pemerintahan di Propinsi Bengkulu. Untuk itu kepada seluruh pegawai negeri dan pemerintahan di Propinsi Bengkulu tidak perlu berbondong-bondong ke Jakarta sekadar untuk besuk saya di penjara. Teruslah konsentrasi bekerja, melayani rakyat dan bahu membahu membangun Bengkulu. Cukuplah kirim doa agar saya sehat dan kuat menjalani semua cobaan ini. 7.Kepada para kyai,para ustadz yang selama ini bersama dan membimbing saya mohon doanya agar saya selalu sehat,dan kuat menghadapi semua . 8.Kepada keluargaku seluruh petani di Provinsi Bengkulu. Teruslah turun ke sawah, gunakan handtraktor dengan baik dan maksimal, pertahankan propinsi kita sebagai propinsi yang swasembada beras. Saya yakin beras sangat penting karena dengan adanya beras yang cukup dan harganya terjangkau minimal kita tidak kelaparan lagi, anak-anak muda jangan malu turun kesawah, petani itu adalah profesi yang sangat mulia dan sangat terhormat, kita wujudkan petani propinsi bengkulu yang moderen, bersama pemerintahan yang ada. 9.Kepada anak-anak muda dan masyarakat bengkulu yang mencintai sepakbola PS Bengkulu agar PS Bengkulu yang sudah susah payah kita perjuangkan dan lolos divisi utama supaya tetap masuk dalam divisi sepakbola nasional.Terakhir secara khusus saya ingin sampaikan kepada anak-anak yatimku di yayasan, teruslah bersekolah, jangan merasa minder. Kalian bersekolah tidak sedikitpun kami biayai dari hasil korupsi. Saya akan bangga kalau sekeluarnya saya dari penjara nanti, kalian semuanya sudah selesai bersekolah, dan saya sampaikan kepada kalian semua anak-anakku, selama keluargaku masih bisa makan, kalianpun pasti tidak akan kelaparan…jadi teruslah bersekolah dengan semangat, agar kedepan hidup kalian lebih bagus…Percayalah kalau memang kita emas, akan tetap jadi emas, walaupun di dalam lumpur sekalipun, kita di benamkan…intan itu menjadi kuat karena memang keberadaannya selalu di tekan. Demikianlah, semoga apa yang saya sampaikan ini ada gunanya, atau setidaknya inilah isi hati saya yang ingin saya sampaikan kepada seluruh masarakat bengkulu di mana saja berada….(**)

Penjaga Rumah Bupati Ditembak

BENGKULU – Peristiwa menghebohkan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB, Senin (25/6) dinihari tadi. Seorang anggota Satpol PP Bengkulu Tengah (Benteng), Ramdani yang juga penjaga rumah Bupati Benteng, Ferry Ramli di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Sukamerindu, Kota Bengkulu ditembak anggota polisi. Belum diketahui pasti siapa yang melakukan penembakan.
Tetapi menurut informasi yang berhasil dihimpun RB di lokasi tadi malam, sempat terdengar 3 kali suara tembakan. Hal ini diungkapkan teman korban sesama Satpol yang menjaga rumah Bupati, Rupni Wandardi, 2 kali tembakan diarahkan ke pintu gerbang. Dan satu kali tembakan diarahkan ke sudut samping rumah tetangga Bupati. “Ada tiga kali suara tembakan,” katanya.
Ramdani sendiri kena tembak di bagian tangan. Tadi malam juga, Ramdani langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara di Kelurahan Jitra, Kota Bengkulu untuk dilakukan perawatan medis.
Hingga berita ini diturunkan dinihari tadi, suasana di sekitar rumah Bupati Benteng di Jalan Basuki Rahmat Sukamerindu masih ramai. Tampak hadir juga Wakil Bupati Benteng, Muhammad Sabri.(rif)

Donor dan Transfusi Darah serta Hukum Bisnis Stok Darah


Sejak tahun 2004, tanggal 14 Juni dicanangkan sebagai Hari Donor Darah Sedunia. Ini merupakan penghargaan bagi para pendonor darah. Penetapan tanggal itu berdasarkan kesepakatan WHO, Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, Federasi Internasional Organisasi Donor Darah, dan Perhimpunan Internasional Transfusi Darah. Hari Donor Darah Sedunia dimaksudkan sebagai ungkapan penghargaan terhadap para pendonor darah sukarela di seluruh dunia yang tanpa pamrih telah membantu menyelamatkan jutaan nyawa manusia yang membutuhkan darah. Palang Merah Indonesia sebagai komponen Gerakan Palang Merah Sedunia juga mendukung pencanangan Hari Donor Darah Sedunia. Untuk mengikuti kegiatan ini, Anda dipersyaratakan harus berusia 17-60 tahun, dengan berat badan minimal 45 kg. Yang pasti, Anda harus dalam keadaan sehat dan bebas penyakit apapun. Donor darah bisa dilakukan rutin paling cepat 3 bulan sekali.
Secara prinsip, Donor Darah merupakan amal mulia yang dapat menyelamatkan nyawa banyak orang. Di antara kasus wabah demam berdarah yang melanda, diberitakan bahwa seorang ibu mengantri beberapa hari di kantor PMI demi sekantong darah bagi anak balitanya yang terjangkit demam berdarah akut dan harus menjalani transfusi darah. Kebetulan golongan darah yang diinginkan sedang kosong. Pada hari ketiga saat sekantong darah yang diinginkan telah diperoleh, sang ibu harus menghadapi kenyataan bahwa anaknya telah terlebih dahulu berpulang. Kemudian disaat yang lain, seorang ibu yang tengah berjuang untuk melahirkan anaknya, mengalami pendarahan yang hebat. Ketika transfusi darah dibutuhkan, persediaan darah sedang kosong dan terlambat diberikan. Pada akhirnya sang bayi mungil yang lahir dengan selamat harus pula menghadapi kenyataan, dibesarkan tanpa kasih sayang sang ibu kandungnya.

Tragedi kemanusiaan beruntun berupa bencana di Alor, Nabire dan yang terdahsyat berupa gempa dan gelombang tsunami di Aceh, gempa yang diikuti tsunami Bantul DIY, air bah Situ Gintung, ratusan bahkan ribuan peristiwa semacam itu hampir tiap hari terjadi. Kecelakaan, perang, bencana dan tragedi kemanusiaan lainnya hampir pasti membutuhkan bantuan dan ketersediaan darah yang memadai. Peristiwa-peristiwa semacam itu semestinya menggugah perasaan dan semangat solidaritas kemanusiaan. Sayangnya, informasi tentang manfaat donor darah bagi kemanusiaan dan kesehatan selama ini kurang terkomunikasikan dengan baik. Kita semua memahami betapa berharganya setetes darah bagi pasien yang membutuhkannya. Dari sisi kesehatan banyak manfaat yang diperoleh seseorang dengan melakukan donor darah. Di samping kontrol kesehatan melalui pemeriksaan darah secara gratis, donor darah yang teratur dapat meringankan kerja jantung dan terjaganya vitalitas karena lancarnya sirkulasi dan regenerasi darah yang berkesinambungan. Dari sisi nilai ibadah, donor darah merupakan kebajikan yang sangat mulia di mata agama. Sesuai ajaran Islam, donor darah termasuk implementasi perintah Allah untuk saling menolong sesama sebagaimana firman-Nya: ”Wa ta’awanuu ’alal birri wat taqwa wala ta’awanu ’ala itsmi wal ’udwan” Artinya : ”Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah:2)

Lebih dari itu, kemuliaan donor darah menjadi bagian penting dari kemuliaan akhlaq karena mampu menyelamatkan, atau setidaknya memperpanjang kehidupan yang Allah ciptakan sebagaimana firman-Nya:”Wa man ahyaha fa kannama ahyan naasa jami’an” Artinya : ”Dan barangsiapa yang memelihara dan menyelamatkan kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al-Maidah: 32).

Dengan demikian para donor yang melangkah atas dasar ketulusan dan keikhlasan digolongkan Allah dalam hamba-hamba-Nya yang terpuji karena berkorban untuk mendahulukan kepentingan orang lain dari pada diri sendiri sebagaimana firman-Nya: ”Wa yu’tsiruna ’ala anfusihim walau kaana bihim khashashah” Artinya: ”Dan mereka mengutamakan kepentingan orang lain atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kondisi membutuhkan. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Hasyr:9)

Harus disadari bahwa kadangkala tak semua dari kita mampu memberikan harta yang dipunyai. Namun Tuhan tidak pernah menutup niat hambanya untuk beramal. Ada peluang yang diberikanNya, yaitu harta yang ada di tubuh kita sendiri yaitu darah. Disadari bahwa hal itu akan membawa banyak manfaat bagi manusia lain. Untuk itu, amalan kita melalui donor darah tidak perlu menunggu datangnya kemakmuran atau kekayaan. Alangkah terasa, syukur nikmat tanpa mengeluarkan sedikit pun harta materi, namun menolong mereka yang penuh harap. Tanpa kita sadari butiran darah yang disumbangkan ternyata dapat menyelamatkan nyawa seorang ibu, seorang anak, seorang teman atau siapa pun tanpa memandang ras suku agama dan berbagai perbedaan lainnya. Menyelamatkan nyawa bukan berarti hanya sekadar nyawa, tetapi kehidupan yang panjang bagi manusia. Menyelamatkan seorang ibu, berarti menyelamatkan keluarga, memberikan jalan kebahagiaan bagi mereka, dan harapan untuk bangsa.

Sabda Nabi Muhammad SAW : “Khairunnas anfa’uhum linnas” yang artinya : sebaik-baik manusia di antaramu adalah yang paling banyak manfaatnya bagi orang lain (H.R. Bukhari). Semoga dengan amalan donor darah ini kita termasuk golongan orang-orang yang terpuji di mata agama karena setidaknya telah mampu bermanfaat bagi kehidupan sesama.

Dengan berbagai kemuliaan prinsip amal kebaikan kepada orang lain dengan donor darah tersebut, umat Islam secara umum juga masih memerlukan kepastian ketentuan syariah terkait praktik dan dinamika dunia medis terutama menyangkut kegiatan transfusi dan donor darah. Bagaimanakah pandangan Islam terhadap usaha dan pelayanan kemanusiaan yang dilakukan Palang Merah serta hukum memakainya sebagai simbol. Sebab ini sama artinya dengan Salib Merah. Bagaimanakah hukum bekerja padanya.? Apa hukum transfusi darah dan bagaimanakah hubungan antara resipien dan donor darah dari segi syariah.? Bolehkah seseorang menjual darahnya, dan bagaimana status hukum imbalan ataupun penghargaan materi yang diterima oleh donor.? Bila seorang pasien membutuhkan darah, maka PMI menjualnya melalui Rumah Sakit kepada pasien tersebut, bolehkah hal ini secara syariah?

Sebagaimana yang dikemukakan di awal bahwa pada prinsipnya, usaha dan pelayanan sosial kemanusiaan sangat mulia dalam pandangan umat manusia secara universal dan terpuji dalam pandangan agama, termasuk dalam hal ini adalah kegiatan dan misi kemanusiaan Palang Merah Indonesia. Rasulullah saw menyatakan bahwa sebaik-baik manusia adalah yang paling banyak manfaat (jasanya) bagi umat manusia. Hal itu tentunya terlepas dari makna filosofis dan religius simbolis dari pemakaian nama organisasi. Memang pemakaian lambang palang merah atau salib merah (red cross) untuk organisasi ini adalah meniru Barat yang pada mulanya sangat erat hubungannya dengan semangat relijiusitas Nasrani/Kristiani dan menggunakannya sebagai simbol misi kemanusiaan sekaligus misi Salib yaitu penyebaran agama Nasrani.

Memang sangat disayangkan umat Islam Indonesia yang merupakan mayoritas bangsa Indonesia kehilangan identitas keislamannya sampai dalam masalah simbol dan lambang sosial, dan cenderung meniru dan mengambil simbol Barat yang notabene sarat dengan semangat misi Kristiani. Padahal Islam memiliki simbol religi sosial tersendiri yakni bulan sabit yang menandakan siklus bulan hijriyah sebagai perjalanan syiar Islam dan oleh karenanya Dunia Arab dan Negara-Negara Islam lebih cenderung menggunakan lambang Bulan Sabit Merah (Hilal Ahmar/ Red Crescent) untuk organisasi sosial kemanusiaan semacam Palang Merah. Nabi saw selalu menganjurkan kepada umatnya untuk memiliki identitas independen dan menghindari mental imitator yang suka meniru dan taklid buta kepada simbol umat lain apalagi yang berbau ritual dan syiar keagamaan. Sabda Nabi saw.: “Berbedalah kalian dari umat Yahudi dan Nasrani” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Al-Nasa’I dan Ibnu Majah) dan sabdanya: “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum (umat lain) maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud dan At-Tabrani)

Dengan demikian kewajiban umat Islam baik pemerintah maupun masyarakat pada umumnya adalah menyadari hal ini dan berusaha untuk mendekatkan lembaga dan simbol sosial sesuai dengan aspirasi aqidah dan syiar Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia. Adapun hukum bekerja padanya selama membawa misi kemanusiaan adalah merupakan amal yang terpuji sebagai ibadah sosial apalagi dibarengi dengan nilai-nilai dakwah Islam yang menjadi kewajiban setiap muslim.

Masalah transfusi darah yaitu memindahkan darah dari seseorang kepada orang lain untuk menyelamatkan jiwanya. Islam tidak melarang seorang muslim atau muslimah menyumbangkan darahnya untuk tujuan kemanusiaan, bukan komersialisasi, baik darahnya disumbangkan secara langsung kepada orang yang memerlukannya, misalnya untuk anggota keluarga sendiri, maupun diserahkan pada palang merah atau bank darah untuk disimpan sewaktu-waktu untuk menolong orang yang memerlukan.

Penerima sumbangan darah tidak disyariatkan harus sama dengan donornya mengenai agama/kepercayaan, suku bangsa, dsb. Karena menyumbangkan darah dengan ikhlas adalah termasuk amal kemanusiaan yang sangat dihargai dan dianjurkan (mandub) oleh Islam, sebab dapat menyelamatkan jiwa manusia, sesuai dengan firman Allah: “dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al-Maidah:32).

Jadi boleh saja mentransfusikan darah seorang muslim untuk orang non muslim dan sebaliknya, demi menolong dan saling menghargai harkat sesama umat manusia. Sebab Allah sebagai Khalik alam semesta termasuk manusia berkenan memuliakan manusia, sebagaimana firman-Nya: “dan sesungguhnya Kami memuliakan anak cucu Adam (manusia).” (QS. Al-Isra:70). Maka sudah seharusnya manusia bisa saling menolong dan menghormati sesamanya.

Adapun dalil syar’i yang menjadi dasar untuk membolehkan transfusi darah tanpa mengenal batas agama dan sebagainya, berdasarkan kaidah hukum fiqih Islam yang berbunyi: “Al-Ashlu Fil Asyya’ al-Ibahah Hatta Yadullad Dalil ‘Ala Tahrimihi” (bahwasanya pada prinsipnya segala sesuatu itu boleh hukumnya, kecuali ada dalil yang mengharamkannya). Padahal tidak ada satu ayat dan hadits pun yang secara eksplisit atau dengan nash yang shahih, melarang transfusi darah, maka berarti transfusi darah diperbolehkan, bahkan donor darah itu ibadah, jika dilakukan dengan niat mencari keridhaan Allah dengan jalan menolong jiwa sesama manusia.

Namun untuk memperoleh maslahat (efektivitas positif) dan menghindari mafsadah (bahaya/risiko), baik bagi donor darah maupun bagi penerima sumbangan darah, sudah tentu transfusi darah itu harus dilakukan setelah melalui pemeriksaan yang teliti terhadap kesehatan keduanya, terutama kesehatan pendonor darah; harus benar-benar bebas dari penyakit menular, seperti AIDS dan HIV. Penyakit ini bisa menular melalui transfusi darah, suntikan narkoba, dll.

Jelas bahwa persyaratan dibolehkannya transfusi darah itu berkaitan dengan masalah medis, bukan masalah agama. Persyaratan medis ini harus dipenuhi, karena adanya kaidah-kaidah fiqih seperti: “Adh-Dhararu Yuzal” (Bahaya itu harus dihilangkan/ dicegah). Misalnya bahaya penularan penyakit harus dihindari dengan sterilisasi, dsb., “Ad-Dhararu La Yuzalu Bidharari Mitslihi” (Bahaya itu tidak boleh dihilangkan dengan bahaya lain). Misalnya seorang yang memerlukan transfusi darah karena kecelakaan lalu lintas atau operasi, tidak boleh menerima darah orang yang menderita AIDS, sebab bisa mendatangkan bahaya lainnya yang lebih fatal. Dan Kaidah “La Dharara wa La Dhirar” (Tidak boleh membuat mudarat kepada dirinya sendiri dan tidak pula membuat mudarat kepada orang lain). Misalnya seorang pria yang terkena AIDS tidak boleh kawin sebelum sembuh. Demikian pula seorang yang masih hidup tidak boleh menyumbangkan ginjalnya kepada orang lain karena dapat membahayakan hidupnya sendiri. Kaidah terakhir ini berasal dari hadits riwayat Malik, Hakim, Baihaqi, Daruquthni dan Abu Said al-Khudri. Dan riwayat Ibnu Majah dari Ibnu Abbas dan Ubadah bin Shamit.

Adapun hubungan antara donor dan resipien, adalah bahwa transfusi darah itu tidak membawa akibat hukum adanya hubungan kemahraman antara donor dan resipien. Sebab faktor-faktor yang dapat menyebabkan kemahraman sudah ditentukan oleh Islam sebagaimana tersebut dalam An-Nisa:23, yaitu: Mahram karena adanya hubungan nasab. Misalnya hubungan antara anak dengan ibunya atau saudaranya sekandung, dsb, karena adanya hubungan perkawinan misalnya hubungan antara seorang dengan mertuanya atau anak tiri dan istrinya yang telah disetubuhi dan sebagainya, dan mahram karena adanya hubungan persusuan, misalnya hubungan antara seorang dengan wanita yang pernah menyusuinya atau dengan orang yang sesusuan dan sebagainya.

Kemudian pada ayat berikutnya, (an-Nisa:24) ditegaskan bahwa selain wanita-wanita yang tersebut pada An-Nisa:23 di atas adalah halal dinikahi. Sebab tidak ada hubungan kemahraman. Maka jelaslah bahwa transfusi darah tidak mengakibatkan hubungan kemahraman antara pendonor dengan resipien. Karena itu perkawinan antara pendonor dengan resipien itu diizinkan oleh hukum Islam.

Selain, masalah hukum donor dan transfusi darah, di lapangan juga muncul praktik jual beli darah baik dilakukan secara resmi oleh pihak PMI maupun ilegal oleh oknum. Bahkan tidak jarang secara personal terjadi transaksi jual-beli darah.

Menurut sumber pegiat donor darah, hingga kini dampak kekurangan stok darah, terus berimbas ke hal lain, salah satunya merupakan praktik jual beli darah. Yang masih kerap terjadi di daerah-daerah seperti Medan dan Jakarta. Alasannya, praktik penjualan darah terjadi karena terjadi ketimpangan antara suplai dan kebutuhan darah. Kekurangan pasokan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) biasanya terjadi terutama saat bulan puasa. Karena pada saat itu sangat sedikit orang yang mendonorkan darahnya. Biasanya mereka yang menjual darah kepada orang atau keluarga pasien yang membutuhkan sudah menunggu di depan kantor PMI. Ketika darah yang dibutuhkan tidak ada, ada orang yang menjual darah menawarkan diri menjadi pendonor.

“Karena sangat membutuhkan keluarga pasien langsung membelinya dengan harga mahal. Mereka yang menjual darah itu kebanyakan kalangan pengangguran. Sayangnya, uang yang didapat digunakan berjudi dan mabuk-mabukan,” katanya.

Masalah transfusi darah tidak dapat dipisahkan dari hukum menjualbelikan darah sebagaimana sering terjadi dalam prakteknya di lapangan. Mengingat semua jenis darah termasuk darah manusia itu najis berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Jabir, kecuali barang najis yang ada manfaatnya bagi manusia, seperti kotoran hewan untuk keperluan rabuk. Menurut mazhab Hanafi dan Dzahiri, Islam membolehkan jual beli barang najis yang ada manfaatnya seperti kotoran hewan. Maka secara analogi (qiyas) mazhab ini membolehkan jual beli darah manusia karena besar sekali manfaatnya untuk menolong jiwa sesama manusia, yang memerlukan transfusi darah. (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, I/109, Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, III/130)

Namun pendapat yang paling kuat adalah bahwa jual beli darah manusia itu tidak etis di samping bukan termasuk barang yang dibolehkan untuk diperjualbelikan karena termasuk bagian manusia yang Allah muliakan dan tidak pantas untuk diperjualbelikan, karena bertentangan dengan tujuan dan misi semula yang luhur, yaitu amal kemanusiaan semata, guna menyelamatkan jiwa sesama manusia. Karena itu, seharusnya jual beli darah manusia itu dilarang, karena bertentangan dengan moral agama dan norma kemanusiaan.

Apabila praktik transfusi darah itu memberikan imbalan sukarela kepada donor atau penghargaan apapun baik materi maupun non materi tanpa ikatan dan transaksi, maka hal itu diperbolehkan sebagai hadiah dan sekadar pengganti makanan ataupun minuman untuk membantu memulihkan tenaga. Ada baiknya bila pemerintah memikirkan dan merumuskan kebijakan dalam hal ini seperti memberikan sertifikat setiap donor yang dapat dipergunakannya sebagai kartu diskon atau servis ekstra dalam pelayanan kesehatan di Rumah Sakit bilamana orang yang berdonor darah memerlukan pelayanan kesehatan, atau bahkan mendapatkan pelayanan gratis bilamana ia memerlukan bantuan darah sehingga masyarakat akan rajin menyumbangkan darahnya sebagai bentuk tolong-menolong dan benar-benar menjadi tabungan darah baik untuk dirinya maupun orang lain sehingga terjalin hubungan yang simbiosis mutualis.

Dengan demikian praktik menjual belikan darah baik secara langsung maupun melalui rumah sakit dapat dihindarkan karena sebenarnya transfusi darah terlaksana berkat kerjasama sosial yang murni subsidi silang melalui koordinasi pemerintah dan bukan menjadi objek komersial sebagaimana dilarang Syariat Islam dan bertentangan dengan peri kemanusiaan, sehingga setiap individu tanpa dibatasi status ekonomi dan sosialnya berkesempatan untuk mendapatkan bantuan darah setiap saat bilamana membutuhkannya sebab di sini harus berlaku hukum barang siapa menanam kebaikan maka ia berhak mengetam pahala dan ganjaran kebaikannya. Wallahu A’lam wa Billahit Taufiq Wal Hidayah. [] Dr. Setiawan Budi Utomo (Dakwatuna)

Tempat wisata di Padang guci

Berita Terkini

More on this category »

Galery Photo

More on this category »

Kajian Sejarah

More on this category »
 
Support : Creating Website | guselmaiya | Mas Template
Copyright © 2011. Pelajar Bengkulu di Mesir - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger